BeritaBERITA TERKININUSANTARA

KAPL Desak Kapolda Sumsel Bongkar Dugaan “Jaminan Aman” Illegal Refinery di Muba

×

KAPL Desak Kapolda Sumsel Bongkar Dugaan “Jaminan Aman” Illegal Refinery di Muba

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mendesak Kapolda Sumsel, untuk turun tangan dan mengusut dugaan pembiaran aktivitas illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Menurut Arlan selaku koordinator KAPL mengatakan, bahwa persoalan terkait illegal refinery tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku dilapangan. Jika benar terdapat aparat maupun pejabat yang memberikan perlindungan, pembiaran, atau bahkan “memberikan jaminan keamanan” terhadap aktivitas tersebut, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara mendalam dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Arlan KAPL menyoroti, terutama terhadap Kapolres Muba. KAPL mendesak Kapolda Sumsel, untuk segera mengevaluasi dan menindak Kapolres Muba atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait adanya dugaan kesepakatan untuk tidak menangkap pelaku illegal refinery.di kabupaten Muba.

“Kami mempertanyakan, siapa yang memberikan kewenangan untuk membiarkan kejahatan refinery berlangsung dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika aktivitas ilegal tersebut terus berjalan dan rusaknya lingkungan dari aktivitas tersebut,” terang Arlan.

Arlan mendesak, untuk meminta Propam Polda Sumsel maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP sebagaimana yang dipersoalkan KAPL..

“Tidak hanya aparat kepolisian saja, KAPL juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muba dan Ketua DPRD Muba terkait dugaan pemberian “jaminan aman” atau pembiaran tertulis kepada pelaku illegal refinery,” urainya.

Arlan menilai, apabila dugaan tersebut benar dan ditemukan bukti, adanya keterlibatan dalam memberikan kesempatan, bantuan, atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, maka aparat penegak hukum wajib menguji dugaan keterlibatan tersebut berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pelaku di lapangan saja, tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki kekuasaan,” tegas Arlan.

KAPL juga mendesak aparat mengusut dugaan tindak pidana, yang berkaitan dengan kegiatan illegal refinery, termasuk aspek lingkungan hidup sebagaimana yang dipersoalkan berdasarkan Pasal 111 UU PPLH.

Menurut Arlan, persoalan ini bukan sekadar aktivitas pengolahan minyak secara ilegal. Dampaknya dapat menyentuh kerugian negara, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta keselamatan masyarakat.

“Karena itu, kami meminta Kapolda Sumsel tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga membongkar dugaan jaringan perlindungan di balik aktivitas illegal refinery,” tegasnya.

Arlan menegaskan, apabila ditemukan bukti bahwa ada pejabat atau aparat yang sengaja memberikan perlindungan atau melakukan pembiaran, maka jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

“Kapolda Sumsel harus membuktikan, bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua. Kalau ada ‘jaminan aman, bongkar siapa yang memberikan, siapa yang menerima dan siapa yang selama ini membiarkan illegal refinery tetap beroperasi,” urainya.

KAPL meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penegakan hukum terhadap illegal refinery, harus menyasar aktor lapangan sekaligus pihak mana pun yang terbukti memberikan perlindungan atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut,” tutupnya.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra