MATTANEWS.CO, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Dalam kesempatan tersebut, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali korban kepada ibu kandungnya di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa perkara dugaan TPPO tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini dilakukan oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting, korban dapat diselamatkan karena yang menjadi korban adalah seorang anak. Polda Jambi memfasilitasi penyerahan kembali korban kepada ibu kandungnya,” ujar Kapolda Jambi.
Selain melakukan penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelamatan korban berjalan aman dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses penanganan, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk memperoleh perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis. Berdasarkan hasil observasi, korban dinyatakan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak, Polda Jambi kemudian memfasilitasi penyerahan kembali korban kepada ibu kandungnya dengan tetap menjamin pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra yang turut menyaksikan proses penyerahan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi dan Polres Batang Hari atas penanganan kasus yang mengedepankan keselamatan korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa dalam setiap perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini korban dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” ujar Erlan.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” tambahnya.
Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.














