Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, siap memfasilitasi dan memberikan perlindungan bantuan hukum terhadap keluarga korban anggota Polda Metro Jaya, Bripka Adhi Wira Pradana (44), yang tewas dibantai karena masalah tanah di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rabu (02/09/2020) pukul 13.00 WIB lalu.
“Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, kita bawa kedua tersangkanya disini. Kami tetap akan profesional melakukan tugas-tugas kami. Jika ada bukti-bukti lain, silahkan diberikan kepada penyidik dan kami akan buktikan kasusnya. Kami sendiri siap untuk memfasilitasi keluarga korban dalam memberikan perlindungan hukum,” Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S saat diwawancarai media online, Senin (7/9/2020).
Sebelumnya, adik kandung korban, Dodi didampingi Penasehat Hukum, Fedy Siswanto, meminta Kapolda Sumsel untuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada keluarganya, agar kedua tersangka dapat di proses sesuai hukum yang berlaku, bila perlu dihukum seberat-beratnya.
“Jujur saja, kami sangat terpukul dengan musibah ini. Namun, kami berharap agar penyidik bisa menjerat tersangka dengan pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Ini baru dugaan, mereka ada permainan dan memang menargetkan pembunuhan keluarga klien kami,” jelas penasehat hukum korban, Fedi Siswanto.
Seperti diberitakan sebelumnya,
salah satu anggota Polda Metro Jaya, Bripka Adhi Wira Pradana (44) meregang nyawa, setelah dibantai tetangganya, Reca (25) dan Widodo (35), di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Rabu (02/09/2020) pukul 13.00 WIB hingga mengalami beberapa luka tusuk dan bacokan. Hingga saat ini, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Polda Sumsel.
Editor : Selfy