Reporter: Andre Bara
PRABUMULIH,Mattanews.co – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S., MM didamping PJU Polda bersama Wako, Ir H Ridho Yahya dan Kapolres serta Forkopimda Kota Prabumulih meninjau langsung pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Prabumulih, Kamis (17/9/2020) sore.
Sanksi tegaspun disiapkan dalam rangka penegakkan pendisplinan protokol kesehatan (Protkes), di masa pandemi Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai dan penyebarannya.
Kapolda Sumsel sangat mengapresiasi pelaksanaan operasi yustisi di Kota Prabumulih, dalam kunjungan kerjanya ke Polres Prabumulih sekaligus meninjau langsung bersama Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM penegakkan protkes di PTM 2 sesuai Peraturan Walikota (Perwako) No 70/2020.
Perwako yang dibuat sebagai tindak lanjut INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dari Lokasi PTM Kota Prabumulih sebanyak 30 orang pelanggar protkes diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga denda usai mengikuti sidang di tempat.
Kapolda Sumsel menyampaikan, pendisplinan protkes bagian dari edukasi meningkatkan kesadaran pentingnya protkes karena Covid-19 masih berlangsung.
“Edukasi masyarakat terkait protkes, memang penting sekali. Covid-19, jangan dianggap remeh dan enteng. Kesadaran untuk lebih disiplin dalam menjalankan Protokes, memang harus ditingkatkan agar tidak terpapar,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan, sanksi diberikan bukan semata hendak menghukum para pelanggar, sebenarnya dalam rangka meningkatkan kesadaran protkes, agar angka kasus Covid-19 bisa terus ditekan hingga Prabumulih sekarang zona orange bisa menjadi zona hijau.
“TNI-Polri terus bersinergi, dalam rangka penegakkan protokol kesehatan, supaya tingkat kesadaran masyarakat terus meningkat,” pintanya.
Terpisah, Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM menambahkan, penegakkan pendisplinan protkes menjadi perhatian serius pihaknya.
“Perwako ini sengaja diterbitkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang menurun. Denda dan sanksi ini, sebagai efek jera dan juga soft terapi masyarakat agar terus patuh dan taat terhadap protkes,” terangnya.
Orang nomor satu di Kota Nanas ini menjelaskan Protokes itu meliputi, pemakaian masker, jaga jarak, rutin cuci tangan, menghindari kerumunan, dan lainnya.
“Terus ditegakkannya Protokes dengan penuh kedisiplinan masyarakat,sehingga Covid-19 bisa terus ditekan dan dapat berlalu,” pungkas Ridho. (ril)
Editor: Fly














