MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pimpin pemaparan keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam menggagalkan sindikat pengedaran Narkoba jenis sabu seberat 60 Kg dan Pil extasy 2.000 butir di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jumat (18/6/2021).
Dalam pemaparan tersebut, Kapolda Sumut yang didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, menerangkan pengungkapan kasus yang terjadi pada Senin (14/6), berawal dari giat Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson.
“Saat penyekatan, petugas menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg dan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam Kapsul Salut,” ucap Kapolda Sumut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan NA alias I (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang mengendarai minibus Suzuki APV warna silver Nomor Polisi BK 1912 VS saat melintas di Pos Polisi Beruhur Labuhanbatu menuju Provinsi Riau.
Saat petugas melakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari hasil penyelidikan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan satuan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dit Narkoba Polda Riau, memperoleh informasi sumber awal keberangkatan tersangka dari Tanjung Balai menuju Riau.
Pada hari senin (14/6), personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar melakukan penggeledahan dirumah I alias B alias T.
“Tim didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinsial N, berhasil mengamankan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkoba sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM,” jelas Irjen Pol Panca.
Kemudian pada hari Selasa (15/6), petugas melakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota.
Petugas coba mendatangi sebuah rumah yang disewa BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias I mengambil narkoba, namun tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba.
Petugas terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pimpinan BRI. Pihak bank secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari nomor rekening 538401********* atas nama N dengan Saldo Rp.92.063.313.
“Dari rekening atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 atas nama H, dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221.256.246 dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” jelasnya lagi.
Terhadap N, polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp.221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp.313.200.000.
“Dari N disita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat. N selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ungkapnya.
Pelaku NA alias I mengaku sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Yaitu, sebelum lebaran tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali, sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).
“Modusnya pelaku memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam sebuah koper warna hitam dan coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna silver BK 1912 VS menuju Riau,” sebutnya.
Kepada pelaku NA alias I dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Tonton videonya : Beri Motivasi, Kompol Mario Kunjungi Posko Yustisi di Kelurahan dan Desa
Sementara kepada N selaku isteri I alias B alias T (DPO) dijerat pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Dari tangan pelaku NA alias I dan N, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil minibus Suzuki APV warna silver BK 1912 VS, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat, 3 buku tabungan BRI, 1 unit Hp Samsung, 1 lembar bukti penyetoran dan uang tunai Rp. 324,2Juta.
“Dengan pengungkapan sindikat pengedaran sabu seberat 60 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 600.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna. Sumatera Utara adalah wilayah narkoba terbesar,” tegas Kapolda Sumut.
Ia juga mengajak warga Sumut untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan tidak mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Mari kita jaga daerah kita dan selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Saya tegaskan, kepada siapa pun yang ikut menjual dan bandar narkoba, akan kami tindak tegas. Kami komitmen perang terhadap narkoba,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Panca.
Ia menambahkan bahwa ia sangat mengapresiasi atas keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dalam skala besar tersebut.