[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MEDAN – Kasus viralnya kerumunan orang di Turnamen Fun Futsal Cup, yang berlangsung di Komplek Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Williem Iskandar Medan Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak akhir.
Tindakan tegas dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, yang akhirnya mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin.
Pencopotan jabatan tersebut, karena turnamen yang digelar itu melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, di tengah gencarnya pemerintah memperketat prokes Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pertandingan futsal yang digelar di tengah pandemi Covid-19 tersebut, terbukti melanggar aturan prokes. Bahkan Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan panitia acara, (BG) (44) sebagai tersangka.
“Tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal, karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut,” katanya, Kamis (4/2/2021).