Kapolres Fakfak Keluarkan Imbauan Tegas Terkait Penggunaan Kenalpot Brong

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Menghadapi masa kampanye pemilu 2024, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, SE., MH, telah menerbitkan imbauan penting pada Minggu (14/1/2024).

Imbauan ini menyoroti larangan penggunaan kenalpot racing/brong pada kendaraan roda dua (R2) sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Hendriyana juga menekankan larangan bagi penjual/toko kenalpot racing/brong untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan hukum.

“Dalam konteks penegakan hukum, Kepolisian Resor Fakfak akan merujuk pada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6) Huruf C (6), yang mengizinkan penyitaan kendaraan bermotor saat terjadi pelanggaran teknis dan persyaratan jalan,” jelasnya.

Hendriyana menjelaskan bahwa imbauan ini merupakan tindakan preventif untuk mengatasi penggunaan kenalpot racing/brong yang mengganggu ketenangan malam hari.

Dalam hal ini, jajaran kepolisian resor Fakfak telah diperintahkan untuk melaksanakan razia khusus, baik siang maupun malam hari, dengan fokus pada pengguna kenalpot racing/brong.

Kapolres menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil jika pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti STNK, SIM, dan TNKB/Plat nomor kendaraan.

“Tujuan dari tindakan ini bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda, tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas,” tegas Kapolres.

Bacaan Lainnya

“Razia ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib selama masa kampanye pemilu. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berlalu lintas dengan benar,” imbuhnya. (Mokshen Rumeu)

Bagikan :

Pos terkait