Kapolres Fakfak Sampaikan Ini Saat Pimpin Rapat Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan S.IK memimpin rapat evaluasi penanganan sekaligus memberikan pedoman kontijensi klaster Covid-19, di Aula Anton Soedjarwo Polres Fakfak, Jumat (16/7/2021).

Kapolres Fakfak menyampaikan beberapa hal diantaranya, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Adapun prinsip-prinsip utama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam penanganan Covid-19 adalah, utamakan keselamatan Petugas dan Masyarakat,” ujar Kapolres.

“Selain itu juga dilakukan Penutupan Satuan Wilayah Terkecil seperti RT, bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan, Kecepatan assesment terhadap hasil PCR, dan Ketepatan dan transparansi data,” sambungĀ  Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, adapun langkah-langkah yang perlu dilaksanakan dalam peningkatan PPKM berbasis mikro adalah, mapping zonasi sampai ke jumlah rumah warga, mengelola dengan prinsip selektif prioritas, melaksanakan penegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan cara pendekatan yang humanis, tidak arogan, serta melaksanakan tindakan profesional yang terukur dan tetap mengedepankan tindakan yang humanis dan simpatik.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Personil khususnya Bhabinkamtibmas dapat memahami pedoman kontijensi klaster Covid-19, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Fakfak” ujar Kapolres

Adapun yang hadir dalam mengikuti rapat tersebut diantaranya, Waka Polres Fakfak Kompol Harun Tunru, Para Pejabat Utama Polres Fakfak, Para Kapolsek Jajaran Polres Fakfak, Para Bhabinkamtibmas, serta Personil Polres Fakfak yang telah disprintkan.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait