MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono akan menangkapi oknum-oknum preman atau dept kolektor yang beraksi di tengah jalan, bahkan yang melakukan perampasan kendaraan di parkiran Mall ataupun ditengah jalan Kota Palembang, terlebih lagi yang mengancam keselamatan masyarakat, Selasa (26/3/2024).
“Kami akan tangkapi dept kolektor yang melakukan perampasan kendaraan di jalan ataupun parkiran mall,” jelas Kapolrestabes, ketika dikonfirmasi wartawan online media Mattanews.co.
Menurut Kapolrestabes Palembang, aksi premanisme Dept Kolektor kerap menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
“Terlebih lagi jika mereka merampas, mengancam bahkan menakuti masyarakat. Kita tidak akan kasih ruang, akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Seperti berita sebelumnya, salah satu praktisi hukum ternama di Kota Palembang, Redho Junaidi SH MH mengatakan, tindakan dept kolektor sudah cendrung mengarah kepada premanisme, yang berkedok sebagai dept kolektor.
“Dengan menurunkan rombongan, sekitar 12 orang, menarik mobil secara paksa, menghadang, hingga menghalangi jalan, itu saja sudah menyalahi aturan,” papar Redho Junaidi.
Redho menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jelas aturannya, penarikan atau eksekusi harus ada penetapan pengadilan.
“Dalam aturan tersebut, jika hendak menarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit, harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan,” urai Redho.