Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.
Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.
Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Sementara Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya aturan tersebut.
“Betul aturan ini. Alasannya Polri ingin berbuat baik untuk mengelola Pam Swakarsa. Apa gak boleh dan ada yang salah?” kata Argo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).
Dalam aturan itu, Argo menjelaskan, Pam Swakarsa akan melibatkan satpam, pranata sosial, hingga Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Jenderal bintang dua itu mengatakan, Pam Swakarsa merupakan bentuk pemberdayaan komunitas atau pengamanan di masing-masing wilayah.
“Saat ini Satpam, Pranata Sosial hingga Satkamling Sedang dipersiapkan,” tutupnya.
Editor : Poppy Setiawan














