MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Hari ini Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu melaksanakan operasi keselamatan dihari pertama setelah kemarin dilaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan Kapuas-2023 di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/2) pagi.
Diawal operasi keselamatan Kapuas – 2023 dilaksanakan Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan dibantu oleh Polisi Militer (POM) TNI AD serta Dinas Perhubungan Kabupaten KapuasHulu di Polsek Putussibau Utara.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat) Iptu Usman Hasibuan menyampaikan hari pertama ini, banyak pengendara sepeda motor yang harus diberikan teguran serta himbauan oleh Satlantas Polres Kapuas Hulu untuk melengkapi surat – surat berkendara.
“Pelanggar didominasi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum membayar pajak kendaraan bermotor, “kata Iptu Usman saat di konfirmasi wartawan.
Masih kata Kasat, Operasi keselamatan Tahun 2023 ini berlangsung selama 14 hari kedepan.
“Dimulai dari tanggal 7 kemarin hingga tanggal 20 Februari 2023 mendatang, “terangnya.
Disampaikan Kasat, Operasi keselamatan Kapuas-2023 ini pelanggar hanya diberikan surat teguran dan tidak ada tilang.
“Bagi pelanggar, yang tidak memiliki SIM diarahkan untuk membuat SIM di Polres Kapuas Hulu, kemudian yang belum membayar pajak disarankan membayar pajak kendaraan di Samsat Putussibau, “ujarnya.
Untuk itu, kata Kasat, kepada masyarakat Kapuas Hulu yang mengendarai kendaraan bermotor untuk membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan kelengkapan berkendara.
“Ini sangat penting, agar selama mengendarai kendaraan lebih aman dan nyaman, “ingat Kasat.
Dijelaskan Kasat, tujuan dari operasi tersebut adalah, sebagai cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.
“Dan meningkatkan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunnya angka fatalitas korban laka dan pelanggaran lalu lintas, “jelasnya.
Dikatakan Kasat, selama melaksanakan operasi, kami lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penindakkan pelanggaran lantas baik nyata maupun kasat mata menggunakan etle statis dan mobile dengan menggunakan blangko teguran.
“Jadi, untuk target operasi yaitu pengemudi kendaraan melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengguanakan HP saat berkendara, “jelasnya.
Ditambah lagi, mengemudikan kendaraan roda dua berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan tidak sesuai standar peruntukan dan laik jalan sesuai undang-undang. (*)














