Kasi Pidsus Kejari Palembang : Tidak Menutup Kemungkinan, Akan Ada Tersangka Baru

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Kasus PTSL BPN Kota Palembang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua kasus dugaan korupsi gratifikasi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode tahun 2019, terdakwa Ahmad Zairil dan Joke, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (17/5/2022).

Sidang lanjutan ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, tidak lain saksi ahli, yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, yang menyeret mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2019 dan kinji menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang, serta terdakwa Joke sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019 lalu.

Dalam persidangan JPU, Aldi Rinanda Rijasa SH MH mengatakan, dua saksi ahli yang dihadirkan tidak lain, Delvi Panjaitan, Ahli Ankuntan Publik dan Muhamad Rizki.

“Kalau ahli Delvi Panjaitan, saksi ahli Akuntan dan Publik dalam fakta persidangan tadi menjelaskan dirinya melakukan perhitungan, kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pelaksanaan, sedangkan untuk Rizki sendiri, menilai beberapa basar objek pajak dari tanah yang diperjualbelikan di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati,” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait