“Bahwa kami telah berjualan di pelataran Pasar Sangkumpal Bonang ini sejak tahun 2005. Hingga saat ini dan selalu kami akan mengikuti peraturan yang dibuat oleh Manajemen PT ATC,” imbuh Masroni.
Kemudian, dilanjutkan Masroni, pihaknya selaku PKL selalu membayar uang sewa lapak atau meja kepada pihak Manajemen PT ATC dengan jumlah yang bervariasi. Untuk haraga lapak atau meja paling murah dengan ukuran 1,5 Meter x 1,5 Meter, yakni sebesar Rp520 ribu.
Pihaknya, juga mengaku rutin membayar kontribusi untuk uang jaga malam sebesar Rp3 ribu per hari. Selain itu, pihaknya juga mengaku telah memberikan kontribusi ke Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui petugas di lapangan sebesar Rp3 ribu per hari.
“Namun yang kami sayangkan, hingga saat ini, Manajemen PT ATC tidak memberikan solusi terkait pengosongan lapak atau meja kepada kami para PKL, sehingga membuat kami tetap mempertahankan lapak atau meja tempat kami berjualan,” jelas Masroni.
Sehubungan dengan beberapa hal yang dimaksud di atas, maka para PKL di pelataran Sangkumpal Bonang memohon, agar kiranya tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut. Para PKL melalui Masroni, mengaku siap jika mereka harus ditata ulang untuk kerapian area Pasar Sangkumpal Bonang.