MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Penanganan soal kasus dugaan gratifikasi terhadap 45 anggota DPRD Purwakarta yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kini dihentikan. Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelejen Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/05/2023).
“Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Purwakarta ini, kita tidak menemukan cukup alat bukti dan tak menemukan saksi satupun. Ada sekitar 25 orang sudah dimintai keterangannya, termasuk Bupati dan Sekda,” ujar Febri.
Dikatakan Febri, meski demikian, suatu waktu masih bisa diteruskan kembali.
“Kendati demikian, sifatnya tidak kita hentikan sepenuhnya, masih bisa kita teruskan, sembari menunggu ada tambahan alat bukti baru, baik itu dari laporan masyarakat atau saksi,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi ini mendapatkan perhatian dari Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin.
Menurutnya, penanganan dugaan gratifikasi tersebut seakan hilang tanpa bekas. Persoalan yang tengah ditangani pihak Kejari, seolah menggunakan kacamata Kuda dan ibarat bermain layang-layang.