Klien Ditetapkan Tersangka, Dir Reskrimum Polda Sumsel Diprapradilkan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kliennya, Rianto Antoni alias Anton ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, penasehat hukumnya, Jhon Fredi, layangkan gugatan prapradilan ke Dir Reskrimum Polda Sumsel, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/05/2023).

“Ya, hari ini kami datang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel,” jelas Jhon Fredi, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Menurutnya, setelah viral penangkapan dan perintah penahanan, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

“Peristiwa penangkapan dan penahanan membuat nama baik keluarga klien kami tercoreng. Kami sudah kroscek kejaksaan, katanya perkara ini sudah P21, namun pihak kejaksaan malah belum. Dengan bismillah, kami memprapradilkan Dir Reskrimum Polda Sumsel,” paparnya.

Jhon menjelaskan, langkah Praperadilan ini dilakukan karena adanya dugaan sewenang-wenang dan banyak kejanggalan-janggalan.

Bagikan :

Pos terkait