Kasus Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019 – 2021 Masuk Tahap II

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 s/d 2021 memasuki tahap II. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Selasa (30/4/2024).

“Benar, perkara tersebut memasuki tahap II, artinya hari ini penyerahan tersangka , berikut barang bukti, dari tersangka HY (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Tersangka NR (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan Tersangka FF (Direktur Utama PT Inti Dwitama),” papar Vanny Yulia Eka Sari, kepada awak media.

Vanny menjelaskan, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Ketiga tersangka akan kita tempatkan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang, terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024,” ujarnya.

Vanny menambahkan, setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Palembang.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, kemudian dari sana akan dipersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait