MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti telah melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal hingga menyebabkan kebakaran hebat, akhirnya terdakwa Hairul divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/5/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Edi Saputra Fahlawi SH MH tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan dihadiri terdakwa Hairul secara langsung.
Dalam Amar putusannya ajelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan tehadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan,
Atas Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 Tahun 2023 dan Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1.
“Mengadili,menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hairul selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 17,5 miliar subsider 3 bulan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan Amar putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU sepakat menyatakan terima terhadap putusan majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan oleh mejelis hakim terhadap terdakwa Hairul lebih rendah dari tuntutan JPU, dimana dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Misrianti menuntut terdakwa Hairul dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp Rp 17,5 miliar subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Hairul, melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang menyebabkan kebakaran dan pencemaran akibat penyulingan minyak mentah, terdakwa Hairul bersama Sauri dan Sutik, di Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, menyedot minyak mentah di dalam tedmon berkapasitas 1000 liter sekitar 1 ton di gudang, dekat tungku masak, menggunakan selang terhubung mesin penyedot.
Selanjutnya minyak mentah di masukan ke dalam tungku masakan minyak mentah, setelah penuh, terdakwa dibantu Sauri dan Sutik, memasak minyak mentah, dengan cara dibakar menggunakan oli bekas, lalu minyak dipindah ke tedmon kapasitas 1000 liter sebanyak 11 tedmon.
Namun naas atas perbuatan terdakwa membuat kebakaran besar, akhirnya terdakwa bersama rekannya berusaha memadamkan api, apesnya lagi Kebakaran di tungku minyak tersebut langsung menyambar gudang minyak lainnya, gudang pemasakan minyak mentah merupakan milil Sailan yang saat ini telah ditetapkan DPO.














