MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH menegaskan, tim penyidik masih bekerja melengkapi seluruh unsur perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Belum tahap II,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami berbagai aspek teknis maupun administrasi dalam proyek pembangunan Guest House tersebut guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Dalam kasus ini, Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan terbaru dilakukan terhadap AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Selasa (21/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024. Sebelumnya, penyidik lebih dahulu menetapkan DP selaku penyedia pekerjaan dan SC sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
AK diduga tidak menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian secara maksimal terhadap pelaksanaan proyek, khususnya terkait personel inti yang tercantum dalam dua Surat Perjanjian Kerja (SPK), yakni pembangunan fisik Guest House dan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Tahun Anggaran 2022.
Sebagai PPK, tersangka memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak. Namun dalam pelaksanaannya, AK diduga lalai sehingga proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selama proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 47 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari pokja pengadaan Kementerian Agama, pihak UIN Raden Fatah, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan hingga pihak penyedia jasa.
Tak hanya itu, empat ahli juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian perkara. Keempatnya terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08.
Atas dugaan perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AK saat ini ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 21 April hingga 10 Mei 2026.














