BERITA TERKINIHEADLINE

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Bola Mini Hadirkan 4 Saksi

×

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Bola Mini Hadirkan 4 Saksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang menjerat sebelas orang Terdakwa di Kabupaten Ogan Ilir kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (23/11/2022).

Kesebelas Terdakwa tersebut terjerat dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pembangunan lapangan sepak bola mini tahun anggaran 2015 di Kabupaten Ogan Ilir tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp1,6 miliar, anggaran bersumber dari APBN dalam hal itu proyek refocusing di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir (OI) serta dihadiri langsung oleh empat orang saksi Irhamni sebagai tim verifikasi, Rizal, Fuadi, Agus.

Dalam fakta persidangan salah satu saksi Agus dalam keterangannya mengatakan, terkait memalsukan tanda tangan salah satu kades dalam berkas, berdasarkan inisiatif sendiri dengan alasan supaya desa mendapatkan bantuan dan saksi mengaku kenal terdakwa Zainal Abidin di DPW PKB Sumsel dan saksi tidak mengetahui jabatan nya di Partai PKB tersebut.

“Saya mengenal terdakwa Zainal Abidin di DPW PKB Sumsel,” ungkap saksi dalam persidangan.

Untuk diketahui dalam perkara ini kesebelas orang tersebut diantaranya, 1. Zainal Abidin selaku kontraktor sekaligus salah satu kader partai besar di Indonesia dan sepuluh Terdakwa lainnya merupakan Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir diantaranya, 2. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 3. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 4. Husni Kades Tanjung Laut, 5. Safry Kades Tanjung Pinang, 6. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 7. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul, 8. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 9. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 10. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 11. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.

Kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada saat itu dari kasus dugaan korupsi tersebut telah menjerat 7 orang Terdakwa dan telah divonis oleh Majelis Hakim.