MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya kasus dugaan korupsi Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Kabupaten Banyuasin, masih berjalan estafet di Pengadilan Negeri Palembang. Kali ini 10 saksi dihadirkan JPU, Selasa (30/05/2023).
Kasus dugaan korupsi SERASI ini, bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, menyeret Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia, Konsultan Pengawas dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH.
“Luas lahan 637 ha dengan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar lebih. Anggaran pembuatan Trasier sebesar Rp 17 juta/unit sebanyak dan ada 48 Trasier, untuk mobilisasi alat berat sebanyak 4 unit diangkut menggunakan ponton menelan anggaran sebesar Rp 37 juta yang mulia, untuk pengadaan pompa sebanyak 3 unit yang besar kami beli dengan harga Rp 195 juta, dari pembelian pompa tersebut kami mendapatkan Cash Back Rp 15 juta, pompa tersebut kami beli di daerah Pagar Alam, untuk pembelian pompa kami dapat arahan dari pendamping yang mulia,” ungkap saksi Made Muliawan, warga Desa Sri Mulio Ketua UPKK Sido Makmur Kecamatan Air Saleh.
Sementara, saksi Edi Karso, Ketua UPKK Agro Tani Desa Upang Naga mengatakan, untuk kelompok tani sebanyak 41 kelompok, luas lahan 1940 ha, anggaran sebesar Rp 8,3 miliar lebih, untuk pengadaan alat berat sebanyak 5 unit biaya mobilisasi sebesar Rp 17 juta/unit.
“Pengadaan mesin pompa untuk daerah kami sebanyak 41 unit, untuk harga Rp 32 juta/unit, dari kelebihan anggaran kami sempat mengembalikan keuangan kerugian negara sebesar Rp 120 juta, untuk SPJ selesai akhir tahun 2019 mencapai100 persen dan untuk upah biaya pekerja menelan anggaran sebesar Rp 500 juta,” terangnya.
Tim kuasa terdakwa Zainudin, Arief Budiman SH MH, menjelaskan, sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, dari Ketua UPKK dari dua kecamatan Air Saleh dan Kecamatan Tanjung Lago.
“Untuk saksi-saksi yang dihadirkan merupakan Ketua UPKK Semua dari dua Kecamatan,” jelas Arief.
Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 kegiatan, penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp 802 juta lebih, Kegiatan Mobilisasi Alat Berat sebesar Rp 609 juta lebih, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp 5,7 miliar lebih dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp 779 juta lebih dengan jumlah Total Rp 7,9 miliar.














