MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan malpraktik sunatan massal di Desa Masam Bulau, Tanjung Sakti Lahat yang berakibat alat kelamin AFK (8) terpotong masih terus berjalan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, yang masih terus berharap keadilan berpihak pada kliennya, Rabu (26/06/2024).
Diulas Kuasa Hukum korban, Fitriadi, kejadian berawal saat kliennya mengikuti sunatan masal yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat, dilokasi kejadian, Selasa (17/10/2023).
“Akibat gudaan malpraktik itu, kami sudah melapor ke Polisi. Dan, kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lahat tanggal 07 Mei 2024 kemarin,” jelasnya.
Kendati demikian, hanya Y yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Y dan H sudah diperiksa penyidik, tapi hanya Y yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya.
Fitriadi menjelaskan, dengan penetapan tersangka tersebut, pihaknya tidak merasa puas. Pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi.
“Kami sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumsel pada tanggal 09 Mei 2024 kemarin. Dalam surat tersebut, kita sampaikan agar perkara ini dapat terang-benderang. Surat itu juga kita tembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kota Lahat, agar diberikan kepastian hukum dan keadilan pada klien kami,” paparnya.
Fitriadi mengatakan, sejauh ini tanggapan dari instansi yang terkait dalam perkara ini belum ada komunikasi lebih mendalam.
“Sampai detik ini, kami belum ada komunikasi, terkait masalah penyelesaian ataupun tanggungjawab dalam perkara. Ya kami anggap perkara ini harus kita buka terang-benderang, siapa aktornya, siapa diduganya, siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini harus kita libatkan semuanya, jangan seperti di SP2HP, hanya satu yang ditetapkan,” paparnya.
Ia juga menyayangkan minimnya informasi dari pihak Polres Lahat terkait perkara ini.
“Setelah terbitnya SP2HP atas penetapan tersangka ini kami belum memastikan tersangka ini sudah ditahan atau tidak. Sejauh ini juga, kami tidak dapat informasi dari pihak Polres Lahat, agak minim informasi, hanya sedikit info via Whatsapp yang disampaikan kepada klien kami. Saya sendiri selaku kuasa hukum dari korban jarang sekali mendapat konfirmasi, padahal mereka tahu bahwa klien kami ini sudah memberikan kuasanya kepada kantor hukum kami” urainya.
Untuk kondisi korban sendiri saat ini, Korban masih melakukan aktifitas seperti biasa.
“Korban masih bersekolah seperti biasa, korban sempat jalani operasi alat kelamin untuk yang pertama kali di Rumah Sakit di Palembang. Alat kelamin korban sudah dipasang selang untuk aliran kemihnya, karena sudah tidak bisa kembali normal lagi. Setelah konsultasi ke dokter, operasi ini akan dilakukan beberapa kali lagi dan bukan satu kali saja,” tandasnya.














