MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan malpraktik sunatan massal di Desa Masam Bulau, Tanjung Sakti Lahat yang berakibat alat kelamin AFK (8) terpotong masih terus berjalan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, yang masih terus berharap keadilan berpihak pada kliennya, Rabu (26/06/2024).
Diulas Kuasa Hukum korban, Fitriadi, kejadian berawal saat kliennya mengikuti sunatan masal yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat, dilokasi kejadian, Selasa (17/10/2023).
“Akibat gudaan malpraktik itu, kami sudah melapor ke Polisi. Dan, kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lahat tanggal 07 Mei 2024 kemarin,” jelasnya.
Kendati demikian, hanya Y yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Y dan H sudah diperiksa penyidik, tapi hanya Y yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya.
Fitriadi menjelaskan, dengan penetapan tersangka tersebut, pihaknya tidak merasa puas. Pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi.
“Kami sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumsel pada tanggal 09 Mei 2024 kemarin. Dalam surat tersebut, kita sampaikan agar perkara ini dapat terang-benderang. Surat itu juga kita tembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kota Lahat, agar diberikan kepastian hukum dan keadilan pada klien kami,” paparnya.