MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang melaksanakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045 yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (25/6/2024).
Pada agenda tersebut diawali dengan penyampaian fraksi PDI Perjuangan disampaikan Harvad Kurniawan R, SH terhadap Ranperda, tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 yang menyetujui dan menyepakati menjadi Perda dengan beberapa catatan.
“Berdasarkan proses pembahasan yang telah dilaksanakan, maka sebagai kesimpulan dari laporan hasil pembahasan Pansus dapat disampaikan, bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Malang Tahun 2025-2045 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasan oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” kata Harvard.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan 5 rekomendasi salah satunya hubungan antar dokumen perlu ditambahkan narasi justifikasi bahwa penyusunan RPJPD Kota Malang juga perlu diperhatikan.
“Hasil capaian pembangunan dan rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005-2025,” ungkapnya.
Sedangkan pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Kol.(Purn) Drs. Djoko Hirtono, SSTF, M.Si menyatakan menerima dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Malang Tahun 2025-2045.
“Setelah mempelajari hasil rapat Pansus tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Malang Tahun 2025-2045 dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim maka dengan ini fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Namun fraksi Gerindra juga memberikan catatan salah satunya RPJPD Kota Malang 20 tahun ke depan agar pedomani dan menjadi acuan dalam arahan penyelenggaraan pembangunan yang telah disepakati bersama.
“Sehingga seluruh upaya dan langkah yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan daerah Kota Malang dapat terlaksana secara sinergi, koordinatif, harmonis dan berkelanjutan,” terangnya.
Selanjutnya pendapat akhir Fraksi PKB yang disampaikan oleh Abdul Wahid mengatakan bahwa dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045.
“Setelah mencermati dan mempelajari dokumen Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045, Fraksi PKB DPRD Kota Malang dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045 untuk ditetapkan Perda dan dapat dilanjutkan pada proses keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah,” tutur Abdul Wahid.
Hal senada juga dikatakan oleh Fraksi PKS yang disampaikan oleh Ahmad Fuad Rahman, SE menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045.
“Maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045,” ujarnya.
Disusul pendapat akhir Fraksi Partai Golkar, dan semua fraksi menyatakan setuju dan menerima Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, penyampaian pendapat akhir Pj. Wali Kota Malang Dr.Ir Wahyu Hidayat, MM yang berhalangan hadir dikarenakan sedang berjuang di babak akhir final mewakili Kota Malang untuk Anugerah Wahana Tata Nugraha, sedangkan Pj.Wali Kota Malang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, S.T.,M.T
Pendapat akhir Pj. Wali Kota Malang dalam rapat Paripurna DPRD Kota Malang pengambilan keputusan Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045.
Pada kesempatan tersebut, hal yang paling utama yang dapat disampaikan selain atas nama Pemerintah Kota Malang mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sekaligus apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama, sinergi, kolaborasi yang luar biasa antara DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam penuntasan pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045.
“Ijinkan secara khusus kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus RPJPD Kota Malang yang telah melakukan pembahasan Ranperda RPJPD secara intens ditengah-tengah keterbatasan waktu yang tersedia,” urai Erik.
Dengan tuntasnya pembahasan Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 yang ditandai pengambilan keputusan DPRD berdasarkan pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Maka patut disyukuri proses pembahasan Ranperda RPJPD ini berjalan tepat waktu sesuai ketentuan implan Permendagri, saya berharap semoga proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga nantinya penetapan Ranperda RPJPD menjadi Perda terlaksana tepat waktu sesuai tenggat waktu yang ditentukan yaitu Bulan Agustus 2024,” jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa dalam penyusunan awal sudah disampaikan, tetapi memang tahapan pembentukan Pansus baru di bulan Juni ini,
“Setelah sudah ada Roadmap-nya pembahasan jelas, diawal kita mengikuti memang Bappeda yang membidangi betul-betul sifatnya buttem -up dari bawah mengumpulkan beberapa tokoh masyarakat, kemudian beberapa komunitas, sehingga lahirlah RPJPD ini,” papar Made.
Menurutnya, yang sebelum ke Dewan itu sudah melewati evakuasi Provinsi, evaluasi Kementrian PUPR, dan Kemendagri yang bisa dikatakan 90 Persen selesai.
“Kita tinggal pemantapan, kita kemarin melakukan empat kali pertemuan oleh Pansus, dan memanggil tim penyusun dinas terkait, dan lahir finalisasi rapat pimpinan DPRD serta fraksi dan disepakatilah laporan Pansus tadi pagi, yang empat jam kemudian, karena situasi serta kondisi jadwal kita yang seperti ini, kita sepakati sahkan langsung saja hari ini, yang kemarin kita ubah jadwal Paripurna,” beber politisi PDI Perjuangan.
Made menyebutkan bahwa tujuannya agar segera mendapatkan persetujuan dari Propinsi, karena berkejaran dengan jadwal Pilkada serentak November 2024.
“Artinya semangatnya DPRD karena ini lembaga politik, kita menginginkan visi misi calon kepala daerah yang nantinya siapapun pemenangnya akan menjadi RPJMD jangan keluar dari koridor ini, anggap ini adalah GBHN daerah lah, jadi GBHN yang sudah ada jangan keluar dari koridor yang sudah ada. Karena kalau ini bertentangan kita nanti akan kesulitan kepala daerah visi misinya bertentangan RPJPD Kota Malang 2025-2045,” pungkasnya. (ADV)














