Kasus Dugaan Pencurian Alat Berat Didalangi Anak Mantan Kepala Desa Teluk Kijing Digelar

MATTANEWS.CO, MUBA – Sidang perdana kasus pencurian alat berat yang didalangi anak mantan Kepala Desa, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, dengan menghadirkan empat saksi dan korban Tri Apriansyah, Senin (29/08/2022).

Sidang terbuka dipimpin Hakim Ketua, Fitri dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Hariyanto W dan terdakwa, Jefry bersama Dilan.

Dalam fakta persidangan, empat saksi mengatakan, terdakwa Jefri merupakan pekerja yang di pekerjakan korban, untuk pengamanan atau penjaga di lokasi kejadian. Namun, terdakwa Jefri ketika ditanya korban seakan tidak mengetahui pencurian sparepart alat berat yang terjadi pada tanggal 17 April 2022 kemarin.

Kemudian, Jefri diminta korban untuk membantu mencaritahu pelaku pencurian. Berselang waktu, Jefri mengatakan kepada korban, bahwa barang yang dicuri sudah ketemu, namun harus di tebus. Korban pun menyanggupi perkataan Jefri, karena disaksikan perangkat desa (Kades) setempat. setelah korban melakukan pembayaran uang tebusan tebusan sebesar Rp 5,3 juta, yang dikirim melalui rekening istri terdakwa Jefri, ternyata barang yang hilang tidak juga dikembalikan semua, melainkan hanya beberapa unit saja.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait