MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan masih terus dikembangkan Polda Sumsel bersama polres jajaran. Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersangka perorangan kini mencapai 53 orang, sedangkan jumlah laporan polisi bertambah menjadi 63 laporan.
Sebelumnya, polisi mencatat sebanyak 62 laporan terkait perkara karhutla. Selain penanganan terhadap tersangka perorangan, penyidik juga masih memproses perkara yang melibatkan korporasi. Hingga saat ini, baru satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic menyampaikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus berjalan, seiring bertambahnya jumlah tersangka dan laporan polisi.
“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” demikian keterangan perkembangan penanganan perkara berdasarkan data yang disampaikan.
Penanganan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada individu yang diduga melakukan pembakaran lahan. Penyidik juga mendalami keterlibatan korporasi serta menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
“Berdasarkan data yang diterima, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 134,31 hektare. Namun, rincian luas lahan berdasarkan masing-masing perkara serta kaitannya dengan tersangka perorangan maupun korporasi masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik,” bebernya.
Terkait korporasi yang telah berstatus tersangka, proses penanganan masih berlanjut, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut. Keputusan nantinya akan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan instansi terkait dan pihak kejaksaan.
“Terkait pemberian sanksi terhadap korporasi yang ada 1 tersangka itu, masih terus berjalan, ini masih akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait ataupun dari Kejaksaan, dari hasil koordinasi apakah diberi sanksi atau tidak nanti akan diputuskan,” tuturnya.
Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi bagian dari upaya menekan kejadian kebakaran serupa di Sumatera Selatan. Di samping proses penyidikan, pengawasan di kawasan rawan kebakaran dan pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar tetap diperlukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas warga.
Polda Sumsel bersama polres jajaran pun terus didorong untuk mengembangkan penyidikan agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














