BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi KORPRI Masuki Pokok Perkara Formil dan Materil

×

Kasus Korupsi KORPRI Masuki Pokok Perkara Formil dan Materil

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, yaitu Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang terjerat perkara dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana KORPRI di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tanggapan Eksepsi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Kamis (14/6/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin serta dihadiri oleh para Terdakwa secara langsung didampingi oleh tim penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam tanggapan eksepsi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui KasiPidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung menyatakan, menanggapi Eksepsi terhadap Terdakwa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri dan Terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin, Eksepsi nya yang disampaikan pada sidang yang lalu intinya sudah memasuki materi pokok dari perkara tersebut.

“Dan itu bukan dari pembahasan Eksepsi, sesuai dengan KUHAP pasal 143 pokok-pokok eksepsi tersebut sudah dijelaskan dan dakwaan Penuntut Umum secara Formil dan Materil sudah terpenuhi,” tegas Hendi.

Terkait kedua Terdakwa yang telah mengembalikan uang sebagai kerugian negara Hendi menyatakan, pengembalian kerugian negara dikembalikan oleh para Terdakwa saat penyidikan dan berdasarkan dan mengacu ke Pasal 4 Undang-undang Tindak pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana.

“Namun kami dari tim penyidik maupun dari JPU mengucapkan terimakasih kepada para Terdakwa karena sudah beritikad baik untuk mengembalikan ataupun menitipkan yang terindikasi sebagai kerugian negara, terkait pokok perkara pembuktiannya ada di Pengadilan sesuai fakta-fakta hukum, total uang yang telah dikembalikan oleh para Terdakwa kepada kejaksaan sebesar Rp 342 juta, dan tugas Penuntut Umum adalah untuk membuktikan para Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyelewengan Dana KORPRI,” tegas KasiPidsus.

Pilihan Pembaca :  Update 13 Juli 2021 Korban Covid-19 di Indonesia: 2.615.529 Positif, 2.139.601 Sembuh, 68.219 Meninggal

Ketika disinggung apakah ada peranan Ketua KORPRI terlibat dalam perkara ini Hendi menyatakan, dilihat perkembangan lanjutannya, karena Terdakwa yang menjabat Sekretaris dan Bendahara KORPRI berperan aktif terkait perbuatan melawan hukumnya dan akan dilihat fakta hukumnya dipersidangan.

Hendi menegaskan, pemeriksaan di Inspektorat berdasarkan penyelidikan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan untuk memenuhi LHP, inspektorat juga bisa melakukan pemeriksaan berdasarkan BAP keterangan dari penyidik.

“Nanti kita lihat dalam Fakta Persidangan apakah ada peran Kepala Daerah dan pihak-pihak lainnya yang ikut terlibat dalam perkara ini, rencana agenda sidang ke depan dalam berkas perkara kita akan menghadirkan 87 orang saksi,” tutup KasiPidsus Kejari Banyuasin.