“Total barang bukti uang sebesar Rp 22.591.320.000, merupakan barang bukti dari tersangka BHW selaku Dirut PT Perentjana Djaja yang diduga melakukan suap,” paparnya.
Diketahui, lima tersangka sudah ditetapkan penyidik pidsus Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumael, pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya, yaitu inisial T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW, Direktur utama PT Perentjana Djaja pada Kamis (26/9/2024) kemarin. Dan kembali, menyusul ditetapkan satu tersangka lagi, Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Kemenhub RI. Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.