Kasus Pengelolaan BTT Monitoring Covid-19 di Padangsidimpuan Masuk Penyidikan

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Tim Penyelidik Kejari Padangsidimpuan telah melakukan pemanggilan dan memintai keterangan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Bendahara Pengeluaran, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total terperiksa sebanyak 25 orang.

Pemeriksaan tersebut, berdasar surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021, yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.

“(Surat perintah penyelidikan itu diterbitkan), guna melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,” jelas Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH, MH, ke awak media, Rabu (5/1/2022) siang.

Lebih lanjut, Kajari memaparkan, adapun dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan penyelidikan yakni, kegiatan monitoring Covid-19 TA 2020. Kemudian, pengalihan asset mobil penyuluhan kesehatan dan kegiatan rehabilitasi gedung Kantor Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait