MATTANEWS.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan air keras jenis air aki yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Sabtu malam (15/8/2026).
Pengungkapan kasus ini didukung penuh oleh personel Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Identifikasi Polresta Jambi. Tersangka berinisial S (56), warga Kecamatan Jambi Selatan, berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Talang Bakung.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan asmara dan sakit hati. Tersangka S merasa cemburu dan tidak terima karena korban terus menghindar serta tidak bersedia lagi melanjutkan hubungan dengannya.
“Korban datang ke rumah adik kandungnya dalam kondisi kritis dengan wajah memerah, kedua mata melepuh, dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat akibat cairan kimia tersebut. Adik korban langsung membawa korban ke RS Mitra yang kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong,” ujar AKP Taroni Zebua, Jumat (25/9/2026).
Selain menangkap tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Jambi Selatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan tersangka sebagai sarana, jaket biru gelap, sandal, helm GM merah muda milik korban, pakaian korban, serta surat keterangan kematian dan hasil Visum et Repertum (VER).
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan yang merenggut nyawa manusia di wilayah hukumnya.
“Kami hadir untuk memberikan keadilan. Terima kasih kepada tim gabungan Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Identifikasi yang telah bekerja cepat dan profesional mengungkap kasus ini,” tegas Kombes Pol. Ananto Herlambang.














