MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (FAKTA) Sumatera Selatan menggelar aksi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/9). Aksi ini sendiri berisikan tuntutan terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas kasus perebutan sebidang tanah yang berada di jalan siaran Sako seluas 1,5 ha.
Kasus ini sendiri melibatkan dua kubu, M.Rozali Yasin selaku korban melaporkan Dugaan pemalsuan Surat Tanah yang diduga dilakukan terduga tersangka Hendra Kartika Ganda Sutoyo dan Deliya. Perkara yang berlangsung dari tahun 2018 tersebut, telah dilaporkan Rozali ke pihak yang berwajib dengan Nomor :LPB/2293/X/2018/Sumsel/Resta/SPKT, dengan sangkaan dan melanggar pasal 263, 266 dan 385 KUHP, kepada terduga tersangka Hendra dan Deliya.
Aksi ini sendiri FAKTA menyuarakan Pernyataan sikap, Stop Intimidasi Hukum dan tuntutan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan fakta – fakta hukum yang diungkap di persidangan, dan meminta jaksa pengawas untuk periksa Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, karena tidak bisa mengontrol kinerja bawahannya dalam tindakan jaksa penuntut menjadikan terdakwa menjadi tahanan kota. Aksi ini sendiri dipimpim oleh koordinator lapangan (Korlap) Rido K.
“Mengapa sampai saat ini Hendra dan Deliya masih berkeliaran dan tidak ditahan, mereka layaknya masyarakat biasa saja,” ucap Rido.
Sementara itu, Abu Hanifah, Humas PN Palembang, apa yang disampaikan rekan FAKTA terkait beberapa poin tuntutan sudah menjadi tugas Pengadilan selaku penegak hukum dan keadilan untuk bersikap sebagaimana mestinya, karena hukum tidak bisa menuruti kehendak hati dan seluruh pihak, terkait masalah penahanan terduga tersangka itu tidak wajib, mungkin pihak Hakim punya pertimbangan lain,karena saya melihat usia terduga ini sudah 80 tahun.
“Bayangkan bagaimana jika terduga ini belum tentu melakukan kesalahan yang belum pasti mereka lakukan. “Karena kita masih menunggu fakta persidangan karena pengadilan memegang asas praduga tak bersalah,” ucap Abu Hanifah.














