BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kasus Perumda Tuah Sepakat Bergulir, Kejari Tanah Datar Tetapkan Tersangka Kedua

×

Kasus Perumda Tuah Sepakat Bergulir, Kejari Tanah Datar Tetapkan Tersangka Kedua

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat kembali berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menetapkan satu tersangka baru pada Senin (6/4/2026).

Setelah sebelumnya direktur Perumda Tuah Sepakat ditetapkan sebagai terdakwa, kini giliran seorang staf keuangan berinisial VLS (28) yang ditetapkan sebagai tersangka kedua. VLS diketahui menjabat sebagai staf keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, VLS diduga menggunakan rekening pribadi untuk mengelola dana Perumda atas perintah terdakwa berinisial VK. Dana yang dikelola tersebut mencapai Rp578.127.389 dan tidak dilengkapi dengan bukti kwitansi pembayaran maupun pembelian.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, SH., MH., dalam konferensi pers di Aula Kejari Tanah Datar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/FD.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/FD.2/12/2025.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar akan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Tuah Sepakat. Setelah direktur, kini bertambah satu tersangka lagi, yaitu VLS,” ujar Ryan.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Tanah Datar memutuskan untuk memberikan penahanan kota terhadap tersangka VLS. Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka memiliki bayi berusia sekitar dua setengah bulan yang masih membutuhkan ASI.

“Kami memberikan penahanan kota dengan pertimbangan bahwa tersangka memiliki bayi yang masih harus disusui. Ini juga untuk menjaga kondisi psikologis, hingga proses persidangan nanti,” jelasnya.

Ryan Palasi juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah agar dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kasus ini diharapkan menjadi contoh agar para pejabat dapat mengelola dana dengan benar dan transparan,” tutupnya.