MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan satu tersangka, dugaan korupsi empat proyek pelebaran jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Sebagaimana ditetapkan tersangka AK seorang perempuan Direktur di PT Kya Graha, jalan KH Hasyim Asy’ari Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Raditya lewat rilis yang diterima mattanews.co, Kamis (10/2/2022) Sore.
“Jadi begini, sebenarnya penetapan tersangka AK sudah dilakukan pada Rabu (9/2),” kata Agung.
“Tersangka tersebut sangat kooperatif sekali, saat ditanya penyidik, dan sudah kita periksa dua kali sebagai saksi,” imbuhnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Tabalong Kalimantan Selatan itu menambahkan, empat proyek pelebaran jalan di Dinas PUPR tahun anggaran 2018 tersebut menarik seorang direktur sebagai tersangka.
“Iya benar, empat proyek pelebaran jalan itu Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan, dan Boyolangu-Campurdarat Kabupaten Tulungagung,” tambahnya.