HEADLINE

Kasus Sabu, 3 Pria Dibekuk Polres Padangsidimpuan

×

Kasus Sabu, 3 Pria Dibekuk Polres Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, kembali membekuk 3 pria kawanan kasus narkotika jenis sabu, Senin (22/11/2021) lalu. Adalah, CGD alias Pren (36), DSH (38), dan AUP (35) yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

“Ketiganya warga Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, ke awak media, Selasa (23/11/2021) malam.

Kasubbag menjelaskan, semula personel mendapat informasi bahwa di depan salah satu warung internet (Warnet) di Jalan Ompu Napotar, kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti hal itu, personel melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setiba di lokasi, lanjut Maria, personel mengamankan seorang pria yang tak lain ialah, Pren. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Pren, personel menyita barang bukti antara lain, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, sebuah sedotan yang dibentuk menyerupai sendok, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, dan uang tunai Rp90 ribu.

“Barang bukti itu, disimpan tersangka Pren di dalam kantong celananya di sebelah kanan. Kepada personel, Pren mengaku jika narkotika itu didapat dari tersangka lain yakni, DSH,” imbuhnya.

Maria melanjut, kebetulan, DSH sedang berada di dalam Warnet yang berada persis di depan Pren saat diamankan. Alhasil, personel langsung membekuk, DSH. Dari DSH, personel mengamankan 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 unit timbangan eleltrik, uang tunai Rp60 ribu, dan 1 unit gawai yang disimpan di dalam sebuah lemari.

Berdasar keterangan DSH, sambungnya, dia memperoleh sabu dari tersangka lain yakni, AUP. Lagi-lagi, AUP juga berada di dalam Warnet tersebut, persisnya di dapur. Gerak cepat, personel juga mengamankan AUP. Dari AUP, personel menyita barang bukti di antaranya, sebungkus plastik klip transparan berisi sabu, 2 unit gawai, uang tunai Rp450 ribu, dan 3 bungkus plastik klip kosong.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 2,84 Gram. Kini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti ditahan di Polres Padangsidimpuan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasubbag Humas.