[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Kasus jual beli tanah yang menjerat dua terdakwa, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (11/03/2022).
Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun dan Margono 3,5 tahun penjara, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 26 hektar yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belido Kabupaten Muara Enim.
JPU menyatakan para terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1,5 tahun penjara dan terdakwa ll Margono 3,5 tahun penjara,” papar JPU Kejati Sumsel.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.