[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan lapangan bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015 dengan tujuh terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (11/03/2022).
Dari tujuh terdakwa, lima diantaranya Mantan Kepala Desa (Kades), Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni, sementara terdakwa lainnya, Zainal Muhtadin, Mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH.MH, tim kuasa hukum Akmal Jailani menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge), Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama, namun perkaranya ditangani Polda Sumsel dan dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.
Dalam keterangannya Paradis yang dihadirkan melalui virtual mengungkapkan, dalam pembangunan lapangan bola itu yang mengkoordinir atau Refocusing adalah Zainal Abidin.
Paradis juga menambahkan, terkait perkara yang menjeratnya, seakan-akan hanya dia yang paling bersalah.
“Dalam perkara yang saya alami, ada empat terdakwa, para Kepala Desa sudah mengaku bersalah dan telah mengembalikan uang, namun, seakan-akan saya sendiri yang paling bersalah,” jelasnya kepada Majelis Hakim.
Setelah nendengarkan keterangan dari saksi Paradis, Majelis Hakim menilai kesaksian tersebut sangat menarik, kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk mendalami lagi terkait nama Zainal Abidin selalu disebut dalam persidangan.
“Saudara jaksa, keterangan saksi ini sangat menarik segera ditindaklanjuti dan di dalami,” tegas majelis hakim.
Seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan rekan menjelaskan, dalam sidang hari pihaknya menghadirkan saksi meringankan.
“Jadi untuk saksi dalam sidang hari ini, kami menghadirkan saksi meringankan, Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama di Empat Lawang,” ujar Afif.
Afif Batubara didampingi Arief Budiman menjelaskan, saksi Paradis dalam keterangannya dipersidangan bawah Refocusing di wilayah Sumatera Selatan adalah Zainal Abidin.
“Saksi Paradis dan Zainal Abidin ini mereka sama-sama pengurus Partai PKB, terkait pemberian fee ke Zainal Abidin memang belum diungkap dalam persidangan, namun sudah ada sejumlah saksi yang menyebutkan nama Zainal Abidin dalam perkara ini. Atas dasar itulah, majelis hakim tadi meminta kepada penuntut umum untuk mendalami keterlibatan Zainal Abidin,” ungkapnya.
Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH.MH, ketika dimintai tanggapannya mengaku akan siap menjalankan perintah dari majelis hakim.
“Tentunya kita siap untuk memenuhi perintah hakim. Akan tetapi, sehubungan awal penyidikannya dilaksanakn oleh Polres OKU Selatan, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik,” pungkasnya.














