[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Kasus jual beli tanah yang menjerat dua terdakwa, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (11/03/2022).
Dihadapan majelis hakim, Yoserizal SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun dan Margono 3,5 tahun penjara, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 26 hektar yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belido Kabupaten Muara Enim.
JPU menyatakan para terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1,5 tahun penjara dan terdakwa ll Margono 3,5 tahun penjara,” papar JPU Kejati Sumsel.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiskus, mengalami kerugian sebesar Rp 26 Milyar lebih dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Margono, Eddy Susilo SH, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kerugian materi tidak terungkap, karena tidak ditemukan kerugian materi, karena objek tanah ada dan bersertifikat resmi.
“Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan penipuan dalam perkara ini,” bebernya.
Ia juga mengatakan, untuk masalah hukuman, pihaknya tidak permasalahkan karena itu kewenangan jaksa.
“Selanjutnya kita akan melakukan pembelaan (pledoi),” urainya.














