Kemudian Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Eddy Umari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pemberian uang tersebut, dengan maksud mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, sebagaimana bertentangan dengan kewajiban Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari, sebagaimana terdapat dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus Suap Mantan Bupati Muba Dodi Reza Jalani Sidang Perdana
Pos terkait
Medco E&P Kembali Serahkan Beasiswa Bagi 375 Mahasiswa dan Guru Honorer
Peringati Hari Ibu, Kemenkumham Sumsel Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Ungkap Masalah Signifikan di PDAM Tirta Bukit Sulap
Polda Sumut Peringati Hari Ibu ke-96, Wakapolda: Perempuan adalah Penggerak Pembangunan Bangsa
Bukit Asam (PTBA) Dinobatkan Jadi Perusahaan Terbaik di Ajang Serelo CSR Award 2024
Majelis Telkomsel Gandeng LMI Beri Layanan Khitan Gratis di Palembang
Pagar Alam Kopi Fetival, Frans Wicaksono : “Petani Kopi itu Keren”
Penjual Duren di Palembang Harapkan Pemerintah Ikut Mendukung dan Support
Kesehatan Lutfhi Mulai Membaik, PH Akan Koordinasi Dengan Penyidik