Kasus Suap Mantan Bupati Muba Dodi Reza Jalani Sidang Perdana

Kemudian Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Eddy Umari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pemberian uang tersebut, dengan maksud mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, sebagaimana bertentangan dengan kewajiban Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari, sebagaimana terdapat dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bagikan :

Pos terkait