MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir EWS, di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).
Erlan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, khususnya Subdit Jatanras, bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan.
“Setelah melalui seluruh tahapan penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, pada Sabtu penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya adalah warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan.
Menurutnya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP mengenai penyertaan atau turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan peran serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Peran masing-masing tersangka akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Erlan menambahkan, penanganan perkara tersebut juga mendapat asistensi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pendampingan itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri merupakan bentuk pengawasan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat secara terbuka sesuai tahapan penyidikan,” tegas Erlan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Polda Jambi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.














