HEADLINE

Kategori PPKM Level 1, Bupati Aceh Tamiang Minta Warga Terapkan Prokes

×

Kategori PPKM Level 1, Bupati Aceh Tamiang Minta Warga Terapkan Prokes

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG- Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Bupati Aceh Tamiang meminta warga untuk menerapkan prosedur kesehatan alias prokes, Jum’at (21/1/2022).

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil mengatakan, PPKM level I tersebut
tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 dari tanggal 18-31 Januari 2022.

“Penetapan level ini diberlakukan sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan RI. Pada tiap level penetapan wilayah, setiap Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengoptimalkan Pos Simpul Koordinasi (Posko) Penanganan Covid-19,”ucapnya.

Tentunya sambung Mursil, P
Penanganan ini pun harus dilakukan lebih ketat dari sebelumnya, terutama di tingkat kampung guna pengendalian penyebaran Covid-19.

“Meski berkategori PPKM Level 1, tentunya kita meminta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,”ungkap Bupati.

Kendati, vaksinasi terus digencarkan, tapi hadirnya varian baru Covid-19 membuat kita mesti tetap waspada.

“Diharapkan dari aturan ini, ialah masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini supaya penyebaran wabah Covid-19 tidak kembali membludak. Terlebih, kehadiran varian baru virus ini, membuat kita harus tetap waspada. Jangan lengah,”kata Ketua Satgas covid-19.

Lebih jauh, penerapan kegiatan masyarakat pada Level 1 kata Bupati, sesuai dengan instruksi tersebut antara lain, pelaksanaan pembelajaran boleh dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas.

“Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja menerapka WFO (Work From Office) 75%, penerapan kegiatan pada sektor esensial, industri, pasar tradisional, warung makan dapat beroperasi 100% dengan tetap memperketat protokol kesehatan Covid-19,”paparnya.

Selain itu lanjut Bupati, untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) juga boleh beroperasi 100%.

“Pada pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas,dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,”pungkas Mursil.