MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029, Kamis (19/6/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, bersama tim yang terdiri dari empat JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu JFT Penyuluh Hukum, dan tiga orang CPNS.
Dari Pemprov Jambi, hadir perwakilan dari Bappeda dan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Perencanaan Bappeda, yang menegaskan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan lima tahunan di tingkat provinsi.
Dalam arahannya, Alex Cosmas Pinem menekankan bahwa harmonisasi menjadi langkah penting agar Ranperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memenuhi prinsip regulasi yang baik, aplikatif, serta terstruktur. Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran aktif perangkat daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Pembahasan teknis dilakukan secara konstruktif antara tim perancang dan perangkat daerah, dengan fokus pada aspek legal drafting dan konsistensi norma.
Rapat diakhiri dengan penyerahan resmi Surat Hasil Harmonisasi oleh Kepala Divisi Perundang-undangan kepada Bappeda Provinsi Jambi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 dapat segera ditetapkan sebagai dasar pembangunan Provinsi Jambi yang terukur dan sesuai kerangka hukum nasional.(*)














