Atas kejadian pencurian motor tersebut, membuat korban kerugian sebesar Rp 12 Juta dan langsung dilaporkan korban ke Polsek Ilir Timur II Palembang, dengan bukti laporan : STTLP/399/VIII/2024/SPKT/POLSEK ILIR TIMUR IVPOLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
“Sebelumnya sudah banyak terjadi pencurian disini, cuma warga tidak melapor, seperti pencurian motor, aki mobil. Kami harapkan pelaku bisa ditangkap dan tidak ada korban lagi,” tandasnya.