BERITA TERKINI

Kecelakaan Maut Bajaj Vs Transjakarta, Polisi Tetapkan Sopir Bajaj Sebagai Tersangka

×

Kecelakaan Maut Bajaj Vs Transjakarta, Polisi Tetapkan Sopir Bajaj Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Bajaj, Daryono (42) , yang terlibat kecelakaan maut dengan Transjakarta di Perempatan Hailai, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, sebagai tersangka.

Penetapan status tersebut, dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berdasarkan pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti.

“Jadi kita bisa simpulkan dan kita tetapkan tersangka dari kejadian lakalantas tersebut adalah pengemudi bajaj,” kata Fahri usai menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada, bahwa pengemudi Bajaj terlihat akan melintas di jembatan yang bukan jalan utama, sedangkan Bus Transjakarta tengah melintas di jalan utama dan sesuai dengan jalurnya.

Polisi juga memeriksa keterangan saksi serta rekaman CCTV dari dalam bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan ini.

Menurut AKBP Fahri, Daryono (42) telah lalai dalam mengemudikan bajajnya sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Secara kronologis, dijelaskan AKBP Fahri, pada Senin (25/5/2020) lalu sekitar pukul 7.30 WIB, Daryono (42) melaju di jembatan Jalan Lodan Raya.

Dari arah Shelter Ancol menuju ke arah Pos Pol Bintang Mas, yang nyatanya adalah jalan utama, melaju bus Transjakarta yang dikemudikan Sukijo (45).

Daryono (42) dianggap lalai karena masih saja melaju ke arah jalan utama meskipun di sana tengah melintas bus Transjakarta.

“Jadi dalam tata cara berlalulintas, maka yang seharusnya memberikan hak utama untuk berjalan itu adalah kendaraan yang berasal dari jalan utama berarti dari arah terminal yakni Bus Transjakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, AKBP Fahri menuturkan, pengemudi bajaj sebenarnya telah melihat bahwa ada Bus Transjakarta yang hendak melintas. Kemudian ia pun banting stir hingga bajaj terpelanting dan salah seorang penumpangnya terlempar.

“Mobil bus Transjakarta karena tidak dapat menghindari jatuhnya dari bajaj tersebut akhirnya menabrak bagian sisi atap dan termasuk juga menggilas dari salah satu korban sehingga akhirnya meninggal dunia,” terang AKBP Fahri.

“Akibat kelalaiannya Daryono (42) dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya adalah 6 tahun maksimal penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 12 juta,” tegasnya.

Editor : Poppy Setiawan