“Saya pernah ribut saat minum pak. Saya tidak sadar kalau yang menangkap saya polisi,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Saya pernah ribut saat minum pak. Saya tidak sadar kalau yang menangkap saya polisi,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.