Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diciduk

“Saya pernah ribut saat minum pak. Saya tidak sadar kalau yang menangkap saya polisi,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Bagikan :

Pos terkait