MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aswan (39), warga Dusun I Kelurahan Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel ditangkap tim Opsnal Unit III Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, lantaran kedapatan menyimpan senjata api rakitan, Jumat (03/03/2023).
“Penangkapan berawal saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat. Ketika melihat target berada di pinggir Jalan Raya Desa lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, anggota kita langsung lakukan penyergapan. Ketika dilakukan penggeledahan di saku celana, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jens revolver, warna silver bergagang kayu, berikut 2 butir Amunisi Cal 9 MM, pada Rabu (1/3/2023),” jelas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK.
Bapak berpangkat melati satu ini menjelaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
“Tersangka sudah mengakui, kalau senpi itu memang miliknya. Kini kami masih lengkapi berkas dan mengambil keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau senpi miliknya itu digunakan hanya untuk jaga diri.
“Senpi ini saya simpan disaku celana, buat jaga-jaga pak,” ungkapnya.














