Mikhael Purba menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni empat karung brondolan sawit sekitar 200 kg dan dua sepeda motor merk Grand Astrea BK 2617 GG dan Suzuki Satria tanpa nomor polisi, satu buah arit, satu buah gancu dan satu buah parang.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Perbaungan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/286 /XII/2020/SU/RES SERGEI/SEK.PERBAUNGAN,” jelasnya.
Mikhael Purba berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut sampai kepada penadah hasil pencurian.
“Berdasarkan informasi yang diketahui dari pelaku, penadahnya inisial Nrt (40) warga Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin,” jelasnya.
Mikhael Purba juga mengatakan, pihaknya menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian brondolan sawit dan menjualnya kepada penadah tersebut.
Atas kejadian tersebut, pihaknya akan lebih memperketat pengamanan, dengan memaksimalkan tenaga pengamanan Kebun PTPN IV Unit Usaha Adolina