MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedapatan simpan Sabu dalam Kotak rokok sebanyak 16 bungkus dengan berat 2,267 gram, terdakwa Feri Apriyansyah dijatukan hukuman oleh majalis hakim dengan pidana penjara selama 9 tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/11/2022).
Sidang di ketuai oleh Majelis Hakim Paul Marpaung SH MH, dalam Amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Feri Apriyanyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tampa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan l bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Feri Apriyanyah dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan,” ucap Majelis Hakim saat bacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan Yang dibacakan oleh Majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hery Fadlullah SH yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Feri Apriyanyah dengan pidana penjara selama 8 tahun 8 bulan denda Rp 1 milar Subsider 6 bukan.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada saat tim Reserse Narkotika Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarat bahwa tepatnya di jalan segaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi, setibanya di lokasi tim melihat terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan pada saat itu tim langsung melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa
Saat dilakukan penangkapan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan dan ditemukan satu buah kota rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,267 gram, selain itu juga tim menemukan satu ball plastik klip bening dan sekop , satu buah timbangan digital warna hitam, saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya untuk terdakwa jual kembali.
Dari penangkapan tersebut akhirnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.