Kedua Kalinya, Polsek Prabumulih Barat Bubarkan OT Langgar Ketentuan

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Polisi Sektor (Polsek) Prabumulih Barat terima pengaduan masyarakat terkait hiburan Orgen Tunggal (OT) dihajatan warga di Kelurahan Payuputat Kecamatan dan memutar musik remix ditempat itu, Rabu (25/1/2023) malam.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, belakangan kalau penyelenggaraan keramaian menggunakan OT tidak mengantongi izin, dan telah lewat batas yang diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIB atau 5 sore.

Hingga akhirnya, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memerintahkan personelnya diback up Timsus Tantura membubarkan OT di hajatan warga tersebut.

“Pertama karena menganggu warga, lalu tidak mengantongi izin, terakhir memutar musik remix dan melanggar operasional hanya pukul 5 sore. Setelah berkordinasi bersama pemilik hajatan, OT nya kita bubarkan,” jelas Arafiq, Kamis (26/1/2023).

Ia pun mengingatkan, ini kedua kalinya di wilayah Polsek Prabumulih Barat dilakukan pembubaran OT tidak sesuai ketentuan telah ditetapkan.

Bagikan :

Pos terkait