MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional di bidang keamanan siber dan penanganan darurat bencana dengan menggelar rapat pendahuluan (entry meeting) serta penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Senin (19/10/2026).
Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) dan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV), Kejagung memberikan pengamanan terhadap sejumlah proyek Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai anggaran mencapai Rp6,29 triliun untuk penanganan darurat bencana, ditambah proyek penguatan ekosistem keamanan siber yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri senilai 229,39 juta euro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Senin sore, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mendukung pembangunan nasional melalui pengamanan proyek strategis agar terlaksana secara lancar, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum.
Kejagung Tegaskan PPS Bukan Kekebalan Hukum
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, yang mewakili JAM Intel. Turut hadir Direktur IV pada JAM Intel, Kepala Subdirektorat IV.A, Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa konstruksi, serta konsultan pengawas pekerjaan.
Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga mengikuti kegiatan secara daring melalui konferensi video Zoom. Keterlibatan jajaran kejaksaan di daerah tersebut ditujukan untuk mendukung pengamanan proyek penanganan darurat bencana di wilayah masing-masing.
Dalam sambutannya, Sarjono Turin menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional. Melalui mekanisme PPS, Kejaksaan berupaya menciptakan kondisi yang kondusif sehingga proyek strategis dapat berjalan tanpa hambatan yang mengganggu pencapaian target pembangunan.
Dua fokus utama pengamanan kali ini meliputi program Strengthening Cyber Security Ecosystem in Indonesia milik BSSN serta paket penanganan darurat bencana alam bidang jalan dan jembatan yang dilaksanakan Kementerian PU.
Meski demikian, Sarjono mengingatkan bahwa pengamanan proyek strategis tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap pelanggaran hukum.
“PPS tidak melegalkan perbuatan melawan hukum. Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya.
Penegasan tersebut menempatkan PPS sebagai instrumen pengamanan pembangunan, bukan sebagai perlindungan bagi pihak yang melakukan penyimpangan. Dengan demikian, pelaksanaan proyek tetap harus mengedepankan kepatuhan terhadap aturan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pelaksanaan PPS ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Tiga Proyek BSSN Bernilai 229,39 Juta Euro
Dalam rapat tersebut, Kepala Subdirektorat IV.A melaporkan bahwa BSSN mengajukan permohonan pengamanan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tanggal 23 Juli 2026.
Permohonan itu mencakup tiga paket pekerjaan strategis yang seluruhnya bersumber dari pinjaman luar negeri.
Pertama, penguatan National Security Operations Center (NSOC) dengan nilai anggaran sebesar 139.538.241,78 euro.
Kedua, peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan nilai anggaran 4.582.437,97 euro.
Ketiga, penguatan pusat data (data center) dan rekam cadang data elektronik strategis nasional dengan anggaran sebesar 85.279.162,30 euro.
Secara keseluruhan, ketiga paket pekerjaan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar 229.399.842,05 euro atau sekitar 229,40 juta euro.
Proyek-proyek tersebut berkaitan dengan penguatan infrastruktur keamanan siber nasional, peningkatan kemampuan penanganan insiden keamanan komputer, serta perlindungan dan keberlangsungan penyimpanan data elektronik strategis.
Karena memiliki nilai anggaran besar dan berhubungan dengan kepentingan strategis negara, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan yang memadai agar target pekerjaan tercapai dan potensi hambatan dapat diantisipasi sejak dini.
Pengamanan Darurat Bencana Kementerian PU Capai Rp6,29 Triliun
Selain proyek BSSN, Kejagung juga melakukan pengamanan terhadap kegiatan penanganan darurat bencana alam bidang jalan dan jembatan yang diajukan Kementerian PU melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tanggal 5 Mei 2026.
Kegiatan Tahun Anggaran 2026 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup tiga kelompok pekerjaan di wilayah Sumatera.
Rinciannya meliputi delapan paket pekerjaan di Sumatera Utara dengan nilai Rp1,34 triliun, penanganan ruas Koto Mambang–Balingka atau Malalak di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar, serta pekerjaan penanganan darurat bencana di Aceh senilai Rp4,77 triliun.
Jika digabungkan, total anggaran penanganan darurat bencana Kementerian PU yang masuk dalam pengamanan PPS mencapai Rp6,29 triliun.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Pengamanan dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan, terutama pada sektor jalan dan jembatan yang memiliki peran penting dalam konektivitas wilayah, distribusi logistik, serta pemulihan aktivitas masyarakat pascabencana.
Keterlibatan jajaran Kejaksaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan sejak awal sehingga pelaksanaan proyek tidak terkendala oleh persoalan yang dapat diantisipasi.
Stakeholders Diminta Tetap Fokus pada Penyelesaian Proyek
Dalam arahannya, Sarjono Turin mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak larut dalam berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang muncul selama proses pembangunan.
Menurutnya, setiap persoalan harus dihadapi dengan pemikiran solutif dan pemanfaatan seluruh potensi yang tersedia. Dengan pendekatan tersebut, proyek strategis diharapkan tetap berjalan sesuai sasaran tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tutup Sarjono.
Pengamanan pembangunan strategis pada proyek BSSN dan Kementerian PU menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran program prioritas pemerintah. Namun, keberhasilan pengamanan tidak hanya diukur dari terlaksananya pekerjaan, melainkan juga dari kepatuhan terhadap aturan, kualitas hasil pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Dengan nilai proyek yang besar dan menyangkut kepentingan publik, seluruh pihak yang terlibat dituntut menjaga integritas dan profesionalisme. Pengamanan harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan penegakan hukum agar pembangunan strategis benar-benar memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.














