MATTANEWS.CO,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan transaksi penjualan produk pulp kepada entitas perusahaan afiliasi sepanjang 2008 hingga 2025.
Penetapan tersangka korporasi itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Senin (7/9/2026) malam.
Anang mengatakan bahwasanya penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 7 September 2026, setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta langkah penghitungan kerugian keuangan negara.
“Dalam proses penyidikan, sedikitnya 112 saksi telah diperiksa. Salah satunya merupakan kuasa direksi PT TPL. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri,” kata Anang.
“Kasus ini bermula dari kegiatan usaha PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Anang, penyidik menduga sejak 2008 hingga 2025, PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd. (DP Macau), serta penjualan lokal kepada APR.
Dalam transaksi tersebut, penyidik menduga terjadi praktik under invoicing dengan cara mengubah atau memanipulasi Harmonized System Code (HS Code) produk.
“Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp, diduga diubah menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP),” terangnya.
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan nilai transaksi dan kewajaran harga dalam aktivitas transfer pricing.
Diduga Sampaikan Laporan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Menurut Anang, penyidik juga menduga PT TPL tidak menyampaikan informasi transaksi secara sebenarnya dalam dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk menilai kewajaran transaksi yang dilakukan korporasi, termasuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Namun, menurut penyidik, pelaporan yang disampaikan diduga tidak menggambarkan transaksi sebagaimana kondisi sebenarnya.
Tak berhenti di situ, penyidik menduga terdapat kerja sama antara korporasi dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pejabat yang berwenang disebut tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan laporan TP Doc dan SPT PT TPL ketika melakukan proses review atau penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Penyidik menduga proses tersebut juga tidak sepenuhnya mengacu pada Audit Program yang telah disusun,” ujarnya.
Diduga Rugikan Keuangan Negara
Lebih dalam Anang mengungkapkan bahwasanya rangkaian perbuatan tersebut, menurut penyidik, diduga mengakibatkan transaksi PT TPL tidak mendapatkan pengawasan secara optimal sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta serta menerbitkan surat tugas kepada ahli yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai besaran dampak keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik transfer pricing tersebut.
PT TPL Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatan tersebut, PT TPL sebagai tersangka korporasi disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi.
Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menambah babak penting dalam pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi perusahaan dan transfer pricing,” jelasnya.
“Penyidik kini masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara utuh mekanisme transaksi, pihak-pihak yang terlibat, serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transaksi korporasi dalam jangka waktu panjang, dugaan manipulasi klasifikasi produk, pelaporan perpajakan, hingga dugaan lemahnya pengawasan. Proses penyidikan Kejaksaan Agung akan menjadi penentu untuk membuktikan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut terjadi dan siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.














