BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Agung Bentuk Tim 9, Penyidikan TPPU Kasus Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Berlanjut

×

Kejaksaan Agung Bentuk Tim 9, Penyidikan TPPU Kasus Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Berlanjut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Sebagai langkah awal, institusi Adhyaksa menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan membentuk Tim 9 yang secara khusus menangani perkara yang menyeret barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026), menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kortas Tipikor Polri, Kejaksaan Agung melakukan pendalaman menyeluruh hingga akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menunjuk sembilan orang jaksa yang selanjutnya disebut Tim 9 untuk menangani perkara dimaksud,” ujar Anang.

Menurutnya, pembentukan Tim 9 bukan tanpa alasan. Kesembilan jaksa dipilih secara khusus untuk menjaga independensi proses penyidikan sekaligus menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan pihak tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 telah memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta menghadirkan seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026).

Namun, proses pemeriksaan belum berjalan sepenuhnya sesuai rencana. Dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik.

“FA tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan. Terhadap keduanya akan dilakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” terang Anang.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berada dalam pengawasan berbagai lembaga sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Pemeriksaan tersebut turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kehadiran lintas lembaga itu, menurut Anang, menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam menjunjung transparansi sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mengusut perkara bernilai besar tersebut.

Selain itu, koordinasi intensif juga terus dilakukan antara Tim 9 Kejaksaan Agung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri guna mempercepat penyelesaian penyidikan.

Dengan diterbitkannya sprindik baru khusus TPPU serta dibentuknya Tim 9, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut secara tuntas dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penelusuran aliran aset dan pembuktian tindak pidana pencucian uang akan menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap keseluruhan konstruksi perkara hingga ke akar-akarnya.