BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Eksekusi Suhartini Guru SMP N 1 Indralaya

×

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Eksekusi Suhartini Guru SMP N 1 Indralaya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir eksekusi langsung Suhartini yang merupakan guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Indralaya kemarin, (16/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB siang disekolah tempatnya mengajar.

Pengeksekusian Suhartini oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berdasarkan keputusan KASASI Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah atas penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Indralaya berinisial L.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri OI Marthen Tendi, membenarkan atas pengeksekusian Suhartini kemarin.

“Ya, memang benar kemarin siang sekitar pukul 12.00 WIB pihak Kejaksaan Negari OI melakukan pengeksekusian Suhartini berdasarkan turunan keputusan Kasasi Mahkamah Agung atas penganiayaan terhadap seorang guru honor yang juga mengajar ditempat terdakwa,” ucapnya saat di hubungi melalui via telepon, Jumat (17/9/2021).

Saat ini terdakwa sudah dibawa ke Lapas Tanjung Raja untuk menjalani hukuman atas keputusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

“Terdakwa Suhartini sudah dipindahkan ke Lapas Tanjung Raja untuk menjalani masa penahanan atas keputusan Kasasi Mahkamah Agung,” terangnya.

Sementara Kepala Sekolah SMP N 1 Indralaya Ogan Ilir Amin membenarkan atas penjemputan Suhartini oleh pihak Kejaksaan Negeri OI kemarin.

“Ya, memang benar ibu Suhartini kemarin dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri OI,” katanya.

Ia menambahkan, saat dilakukan penjemputan oleh pihak Kejari OI kemarin berdalih hanya memintai keterangan Suhartini.

“Kemarin saat pihak Kejari OI menjemput ibu Suhartini hanya untuk dimintai keterangan di kantor Kejari, namun setelah itu ia langsung ditahan,” pungkasnya.(*)